Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

BANDUNG ONE

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:18 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (Rizky Tile)

Berita Terkait

Nikmati Liburan dan Kekeluargaan di Moment Family Gathering Keluarga Besar Alm Uyut H Naiyan dan Alm H Napsiah
Target Seluruh Stasiun di Indonesia, Program Pengelolaan Sampah KAI Diresmikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup
Berantas Mafia Tanah, Masyarakat Wajib Tahu Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Proyek Metana ASEAN-Republik Korea Resmi Diluncurkan, Bukti Komitmen Kementerian LH Perkuat Aksi Iklim
Komitmen dari Bagian Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
1000 Pohon Ditanam, Aksi Nyata Kepedulian Menteri LH Jumhur dan Petani Cianjur Bukti Jaga Bumi Bisa Bikin Sejahtera
Kasus Dugaan Tindakan Pidana Korupsi di Kantah Kota Serang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum
Sebagai Wujud Jaga Keamanan Aset Negara, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Lemhannas RI

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:48 WIB

Nikmati Liburan dan Kekeluargaan di Moment Family Gathering Keluarga Besar Alm Uyut H Naiyan dan Alm H Napsiah

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:35 WIB

Target Seluruh Stasiun di Indonesia, Program Pengelolaan Sampah KAI Diresmikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:07 WIB

Berantas Mafia Tanah, Masyarakat Wajib Tahu Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:35 WIB

Proyek Metana ASEAN-Republik Korea Resmi Diluncurkan, Bukti Komitmen Kementerian LH Perkuat Aksi Iklim

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45 WIB

Komitmen dari Bagian Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14 WIB

Kasus Dugaan Tindakan Pidana Korupsi di Kantah Kota Serang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:09 WIB

Sebagai Wujud Jaga Keamanan Aset Negara, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Lemhannas RI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:34 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Berita Terbaru