JAKARTA, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menghadiri jalan sehat dalam rangka Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (03/05/26).
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung keberlanjutan industri media serta menjaga kualitas pers yang profesional. Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di ruang terbuka mencerminkan nilai dasar pers yang ideal, yakni terbuka, bebas, dan dekat dengan masyarakat dan komitmen pemerintah dalam memperkuat industri media yang berkelanjutan.
Diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan disinformasi, bukan sebagai pihak yang harus diawasi atau dibatasi.
Meutya menekankan di era digital, media konvensional, seperti koran, televisi, dan radio harus tetap eksis dengan mengedepankan produk jurnalistik yang kredibel. Begitu juga dengan media massa online harus tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik.
“Kita sejatinya ingin menumbuhkan kembali bahwa industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi saat ini. Media konvensional harus bisa tetap eksis dan hidup di tengah new media,” ujar Meutya kepada wartawan.
Menkomdigi menyoroti ancaman misinformasi yang kini menempati urutan kedua dalam tantangan global, menurut World Economic Forum (WEF).
Ia menekankan bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, peran pers menjadi semakin krusial sebagai benteng utama masyarakat dari hoaks dan misinformasi. “Pers yang sehat adalah benteng pertahanan kita bersama, bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat luas,” ujar Meutya Hafid.
Ia menambahkan, pemerintah memandang pers sebagai mitra dalam mencerdaskan publik, melawan disinformasi, serta memperkuat fondasi demokrasi. Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara pemerintah dan insan pers dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas ruang informasi publik.
Namun beda diihari Kebebasan Pers Se-Dunia Tahun 2026 diduga tidak berlaku di lingkungan Diskominfo Pemda dan Humas Kementerian kebijakan pilah pilih Jurnalis dengan mengalokasikan anggaran Publikasi dari APBD TA 2026.
“Hari Kemerdekaan Pers 2026 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” Ujar Alan seorang Wartawan Senior yang aktif di Balwan Polda Metro Jaya dan PWI Jaya, Minggu (03/05/26).
Dirinya menduga dibawah kemimpinan pejabat Publik, Diskominfo Pemda dan Humas Kementerian diskriminatif kepada wartawan. “Indikasi pilih kasih kepada rekan wartawan mulai tercium, dengan memilah – milah pekerja media setempat dengan menunjuk secara pribadi. Ini tandanya menunjukkan ada upaya pelemahan terhadap pers, “Ujarnya.
Kebebasan pers menjadi bagian penting dalam kebebasan berekspresi yang tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai hak untuk mencari, menerima, memberikan informasi dan gagasan melalui media apapun dan tanpa memandang batas atau pilah pilih menunjuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik.




























