Oleh: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Fasilitator Kehormatan dan Probity Advisor LKPP RI
JAKARTA || Peran auditor dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak perlu dipertentangkan dengan kebutuhan birokrasi untuk bekerja cepat, profesional, dan responsif. Auditor justru dibutuhkan untuk memastikan uang negara digunakan secara benar, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, peran tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Auditor adalah penjaga akuntabilitas, bukan penentu harga alternatif setelah kontrak berjalan. Auditor perlu menguji apakah proses penetapan harga dilakukan secara wajar, berbasis data, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan pada saat keputusan dibuat.
Dengan kata lain, yang perlu dinilai bukan semata-mata apakah suatu harga dapat dicari lebih murah di tempat lain. Yang lebih penting adalah apakah harga tersebut wajar berdasarkan kebutuhan, spesifikasi, kondisi pasar, risiko pelaksanaan, waktu, lokasi, kewajiban penyedia, serta output yang diterima negara.
Untuk itu, audit pengadaan perlu mencakup seluruh siklus pengadaan. Mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan anggaran, penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima, pembayaran, hingga pemanfaatan hasil.
Dengan pendekatan menyeluruh, auditor dapat melihat secara lebih presisi apakah terdapat kelemahan pada perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pembayaran, atau pemanfaatan hasil. Temuan audit pun menjadi lebih kuat karena tidak hanya bertumpu pada selisih harga.
Hal lain yang penting adalah membedakan antara kesalahan administratif, ketidakefisienan, indikasi kemahalan, dan kerugian negara. Tidak semua selisih harga merupakan kerugian negara. Kelemahan administrasi harus disebut sebagai kelemahan administrasi. Ketidakefisienan harus disebut sebagai ketidakefisienan. Indikasi kemahalan perlu diuji lebih lanjut. Sementara kerugian negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti.
Dalam konteks ini, audit juga perlu lebih kuat dalam menguji output dan manfaat. Pengadaan dilakukan untuk memperoleh hasil. Karena itu, auditor harus melihat apakah negara menerima barang atau jasa sesuai kontrak, apakah mutu terpenuhi, apakah volume sesuai, apakah waktu pelaksanaan tepat, apakah layanan pendukung diberikan, serta apakah pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan.
Pendekatan value for money juga menjadi penting. Harga yang paling murah belum tentu paling efisien apabila menghasilkan barang yang cepat rusak, layanan yang tidak berjalan, atau pekerjaan yang memerlukan biaya tambahan di kemudian hari. Efisiensi harus dibaca bersama kualitas, risiko, waktu, manfaat, dan keberlanjutan layanan.
Ke depan, pengawasan pengadaan strategis juga perlu diperkuat melalui probity audit dan pendampingan sejak awal. Auditor dapat hadir lebih dini untuk memberi masukan pada tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, penyusunan HPS, proses pemilihan, hingga pelaksanaan kontrak. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya datang setelah pekerjaan selesai, tetapi ikut mencegah risiko sejak awal.
Selain itu, standar pemeriksaan kewajaran harga juga perlu diperjelas. Pendekatan untuk barang generik tentu berbeda dengan barang khusus, barang custom, pekerjaan jasa, kontrak terintegrasi, kontrak berbasis kinerja, atau pengadaan dalam kondisi mendesak. Setiap jenis pengadaan memiliki struktur biaya, risiko, dan karakter pasar yang berbeda.
Karena itu, penggunaan margin tunggal sebagai ukuran mutlak perlu dihindari. Margin 10 persen atau 15 persen tidak dapat dijadikan patokan universal untuk semua jenis pengadaan. Angka tersebut boleh menjadi alat bantu awal, tetapi tidak boleh menjadi dasar final yang mengabaikan kontrak, spesifikasi, risiko, output, dan manfaat.
Dengan demikian, koreksi terhadap peran auditor bukan berarti melemahkan pengawasan. Koreksi ini justru diperlukan agar pengawasan menjadi lebih bermutu: tegas terhadap penyimpangan, cermat dalam metodologi, adil dalam kesimpulan, dan tetap berpihak pada tujuan akhir pengadaan, yaitu pelayanan publik yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Negara tidak boleh didorong sekadar membeli barang yang murah menurut kalkulator pemeriksa, tetapi gagal memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara harus membeli barang dan jasa yang benar, wajar, berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberi manfaat nyata bagi publik.
Pada akhirnya, pengawasan yang baik bukan hanya menemukan angka selisih. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang mampu menjawab pertanyaan lebih mendasar: apa kebutuhan negara, apa yang diperjanjikan, apa yang diterima, apa yang dibayar, apakah ada penyimpangan, apakah negara benar-benar dirugikan, dan bagaimana tata kelola harus diperbaiki.


























