Kisruh Seleksi MNH di PN Cibinong: Mediator Tereliminasi Siapkan Gugatan, Tuduh Pansel Tabrak Aturan MA

BANDUNG ONE

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong Bogor || Penyelenggaraan seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini berbuntut panjang. Salah satu Mediator Non-Hakim yang tereliminasi, Hans Karyose, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menyeret panitia seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) yang dilakukan oleh pihak PN Cibinong.

​Hans mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh jalur administratif sesuai prosedur yang berlaku.

​”Kami sedang menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat keberatan resmi ke PN Cibinong. Kami berharap ada solusi terbaik. Namun, jika dalam 14 hari kerja tidak ada tanggapan atau solusi konkret, kami pastikan gugatan akan didaftarkan ke PTUN Bandung,” ujar Hans Karyose saat memberikan keterangan kepada media.

​Persoalan Legalitas dan Kompetensi.

​Inti dari keberatan tersebut terletak pada legalitas Pansel dalam melakukan uji kompetensi. Hans menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Pengadilan Negeri tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan seleksi ulang atau uji kompetensi terhadap mediator yang telah bersertifikat resmi dari lembaga yang diakui Mahkamah Agung.

​Menurutnya, wewenang untuk menguji kompetensi MNH berada pada lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi dan izin langsung dari Mahkamah Agung, bukan merupakan ranah diskresi Pengadilan Negeri secara sepihak.

​Membantah Argumen Humas PN Cibinong.

​Hans juga menepis pernyataan Humas PN Cibinong, Taufik, yang sebelumnya berdalih bahwa seleksi dilakukan berdasarkan SK Ketua PN Cibinong dan atas dasar tingginya animo masyarakat.

​”Alasan SK Ketua PN maupun tingginya animo masyarakat sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran hukum untuk menabrak aturan yang lebih tinggi. SK Ketua PN tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA),” tegas Hans.

​Landasan Hukum Terkait (Analisis Yuridis).

​Untuk memperkuat tajamnya rilisan ini, berikut adalah referensi peraturan yang relevan untuk dicantumkan:

• ​PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan:

Mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan fungsi mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.

• ​Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 108/KMA/SK/VI/2016:

Tentang Tata Cara Sertifikasi Mediator. Di sini ditegaskan bahwa wewenang pengujian ada pada lembaga diklat yang terakreditasi.

• ​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

– ​Pasal 17 & 18: Mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui wewenang oleh pejabat pemerintahan/badan publik.

– ​Pasal 75 s/d 78: Mengatur mengenai kewajiban warga negara untuk melakukan Upaya Administratif (Keberatan dan Banding Administratif) sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

• ​UU No. 5 Tahun 1986 (Jo. UU No. 51 Tahun 2009) tentang Peradilan Tata Usaha Negara:

Menjadi dasar hukum bagi mediator untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Ketua PN jika dianggap merugikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait

Darurat Tata Kelola, Pandawa: Pemkab Bogor Sengaja Biarkan Puluhan Jabatan Diisi Plt
Musibah Tak Ada yang Tahu, KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur
Pejabat Publik Lebih Menunjuk Media yang Kedekatan, Jurnalis Sudah UKW Malah Diasingkan
Dahulu Terawat, Kini Eks Komplek DPR RI Kalibata Dipenuhi Rumput Ilalang dan Seperti Rumah Hantu
Jum’at Barokah, Forum Wartawan Polri Bahagiakan Anak-anak Yatim
Gerakan Pemuda Merdeka Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih
Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba
Denis “Dragon” Menang TKO, XTC Academy Jateng Tunjukkan Kualitas Pembinaan Atlet

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:06 WIB

Darurat Tata Kelola, Pandawa: Pemkab Bogor Sengaja Biarkan Puluhan Jabatan Diisi Plt

Selasa, 28 April 2026 - 01:22 WIB

Musibah Tak Ada yang Tahu, KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

Gairahkan Kreativitas Lokal, Elfest 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Anak Muda di Kota Cimahi

Minggu, 26 April 2026 - 22:22 WIB

KNPI Kota Bandung Pererat Silaturahmi Lintas Generasi, Suarakan Aspirasi Dukungan Pemerintah

Sabtu, 25 April 2026 - 19:26 WIB

Karhutla Mengancam, Pemerintah Tegaskan Riau dalam Siaga Penuh

Senin, 20 April 2026 - 05:50 WIB

Gebrakan Awal! XTC Indonesia Tancap Gas Lewat Rakernas Perdana

Minggu, 19 April 2026 - 13:50 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Minim Food Waste, Gerakan ‘Masak Hepi’ Sasar Warga Margaluyu Cimahi

Sabtu, 18 April 2026 - 01:42 WIB

Dibiayai Donasi Internal, XTC Cirebon Konsisten Jalankan Program Sosial

Berita Terbaru