Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Vital Penghubung Empat Desa di Cisomang–Cipada Terhambat Status Aset Perkebunan
Bandung Barat – bandung-one.com // Akses jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang melintasi kawasan Perkebunan Pangheotan (eks PTPN) di wilayah Cisomang–Cipada, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum pernah tersentuh pembangunan permanen. Padahal, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses vital yang menghubungkan empat desa, yakni Desa Cipada, Desa Ganjarsari, Desa Wangunjaya, dan Desa Cisimang Barat.
Berdasarkan keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, jalan tersebut telah digunakan puluhan tahun sebagai jalur utama aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga layanan darurat. Namun ironisnya, hingga kini kondisi jalan masih berupa jalur berbatu dan tanah, rawan rusak, licin saat hujan, serta membahayakan pengguna.
“Ini bukan jalan baru, ini jalan lama yang sudah digunakan masyarakat lintas desa puluhan tahun. Tapi sampai hari ini tidak pernah dibangun secara layak,” ujar salah satu perwakilan warga.
Tersandera Status Aset
Mandeknya pembangunan jalan tersebut diduga kuat akibat status lahan yang masih tercatat sebagai aset perkebunan. Pihak perkebunan hanya menyatakan sanggup mengeluarkan surat izin pembangunan, namun tidak dapat melakukan penyerahan aset secara langsung.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima warga, pengajuan penyerahan aset harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bukan oleh pemerintah desa. Hal ini menyebabkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.
“Pihak perkebunan menyebutkan penyerahan aset bisa dilakukan, tetapi yang harus mengajukan ke direksi adalah pihak kabupaten. Desa tidak punya kewenangan,” ungkap warga lainnya.
Desakan Peran Aktif Pemerintah Kabupaten
Warga menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya inisiatif dan keberpihakan Pemkab Bandung Barat dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur dasar masyarakat.
Sebab, jalan tersebut jelas berfungsi sebagai jalan publik lintas desa, yang secara prinsip memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai jalan kabupaten.
Warga juga telah melengkapi upaya administratif dengan surat pernyataan dan permohonan resmi yang ditandatangani sejumlah Ketua RW dan diketahui oleh Kepala Desa, sebagai bentuk keseriusan dan kebutuhan mendesak pembangunan jalan tersebut.
“Kalau pemerintah kabupaten tidak segera turun tangan mengurus penyerahan aset ke pihak perkebunan, masyarakat akan terus menjadi korban status lahan yang dibiarkan menggantung,” tegas perwakilan warga.
Harapan dan Tuntutan
Masyarakat empat desa berharap Bupati Bandung Barat beserta OPD terkait, khususnya Dinas PUPR, BPKAD, dan Bagian Hukum, segera:
Menetapkan ruas jalan tersebut sebagai jalan kabupaten
Mengajukan penyerahan aset atau kerja sama resmi dengan pihak perkebunan
Merealisasikan pembangunan jalan permanen demi keselamatan dan kesejahteraan warga
Tanpa langkah konkret dari pemerintah kabupaten, warga khawatir akses vital ini akan terus terabaikan dan ketimpangan pembangunan di wilayah pedesaan semakin nyata.
“Ini soal keadilan pembangunan dan tanggung jawab negara terhadap hak dasar masyarakat,” pungkas warga.
Red *Tris *


























