Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Vital Penghubung Empat Desa di Cisomang–Cipada Terhambat Status Aset Perkebunan

Redaksi

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 01:57 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Vital Penghubung Empat Desa di Cisomang–Cipada Terhambat Status Aset Perkebunan

Bandung Barat – bandung-one.com //  Akses jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang melintasi kawasan Perkebunan Pangheotan (eks PTPN) di wilayah Cisomang–Cipada, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum pernah tersentuh pembangunan permanen. Padahal, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses vital yang menghubungkan empat desa, yakni Desa Cipada, Desa Ganjarsari, Desa Wangunjaya, dan Desa Cisimang Barat.

Berdasarkan keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, jalan tersebut telah digunakan puluhan tahun sebagai jalur utama aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga layanan darurat. Namun ironisnya, hingga kini kondisi jalan masih berupa jalur berbatu dan tanah, rawan rusak, licin saat hujan, serta membahayakan pengguna.

“Ini bukan jalan baru, ini jalan lama yang sudah digunakan masyarakat lintas desa puluhan tahun. Tapi sampai hari ini tidak pernah dibangun secara layak,” ujar salah satu perwakilan warga.

Tersandera Status Aset

Mandeknya pembangunan jalan tersebut diduga kuat akibat status lahan yang masih tercatat sebagai aset perkebunan. Pihak perkebunan hanya menyatakan sanggup mengeluarkan surat izin pembangunan, namun tidak dapat melakukan penyerahan aset secara langsung.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima warga, pengajuan penyerahan aset harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bukan oleh pemerintah desa. Hal ini menyebabkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

“Pihak perkebunan menyebutkan penyerahan aset bisa dilakukan, tetapi yang harus mengajukan ke direksi adalah pihak kabupaten. Desa tidak punya kewenangan,” ungkap warga lainnya.
Desakan Peran Aktif Pemerintah Kabupaten
Warga menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya inisiatif dan keberpihakan Pemkab Bandung Barat dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur dasar masyarakat.
Sebab, jalan tersebut jelas berfungsi sebagai jalan publik lintas desa, yang secara prinsip memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai jalan kabupaten.

Warga juga telah melengkapi upaya administratif dengan surat pernyataan dan permohonan resmi yang ditandatangani sejumlah Ketua RW dan diketahui oleh Kepala Desa, sebagai bentuk keseriusan dan kebutuhan mendesak pembangunan jalan tersebut.

“Kalau pemerintah kabupaten tidak segera turun tangan mengurus penyerahan aset ke pihak perkebunan, masyarakat akan terus menjadi korban status lahan yang dibiarkan menggantung,” tegas perwakilan warga.
Harapan dan Tuntutan
Masyarakat empat desa berharap Bupati Bandung Barat beserta OPD terkait, khususnya Dinas PUPR, BPKAD, dan Bagian Hukum, segera:
Menetapkan ruas jalan tersebut sebagai jalan kabupaten
Mengajukan penyerahan aset atau kerja sama resmi dengan pihak perkebunan
Merealisasikan pembangunan jalan permanen demi keselamatan dan kesejahteraan warga
Tanpa langkah konkret dari pemerintah kabupaten, warga khawatir akses vital ini akan terus terabaikan dan ketimpangan pembangunan di wilayah pedesaan semakin nyata.

“Ini soal keadilan pembangunan dan tanggung jawab negara terhadap hak dasar masyarakat,” pungkas warga.
Red *Tris *

Berita Terkait

Karhutla Mengancam, Pemerintah Tegaskan Riau dalam Siaga Penuh
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Minim Food Waste, Gerakan ‘Masak Hepi’ Sasar Warga Margaluyu Cimahi
Dibiayai Donasi Internal, XTC Cirebon Konsisten Jalankan Program Sosial
Dalam Balutan Ramadhan, IWO-I KBB Bangun Kebersamaan dan Integritas Lewat Silaturahmi
Inovasi Unik di Bandung, Fawaz Salim Ciptakan Mobil Operasional dari Kayu Sonokeling
HPN 2026, Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Bersama Pers untuk Bangun Daerah yang AMANAH
Fahd A Rafiq : Indonesia Itu Raksasa yang Sengaja Dilumpuhkan? Rahasia Kelam di Balik Rantai Perbudakan Modern dan Tangisan di Altar Emas!
Perkuat Tata Kelola Desa, ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Lewat Program Jaksa Garda Desa

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Pejabat Publik Lebih Menunjuk Media yang Kedekatan, Jurnalis Sudah UKW Malah Diasingkan

Sabtu, 18 April 2026 - 01:42 WIB

Dibiayai Donasi Internal, XTC Cirebon Konsisten Jalankan Program Sosial

Jumat, 10 April 2026 - 10:55 WIB

Dari 744 Atlet, KONI Kota Depok Lolos Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV/2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:47 WIB

Pemuda Lintas Iman Jabar : Kekerasan Terhadap Aktivitas Sebagai Alarm Bahaya Terhadap Negara Hukum

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:17 WIB

Dalam Balutan Ramadhan, IWO-I KBB Bangun Kebersamaan dan Integritas Lewat Silaturahmi

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:36 WIB

Inovasi Unik di Bandung, Fawaz Salim Ciptakan Mobil Operasional dari Kayu Sonokeling

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:45 WIB

HPN 2026, Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Bersama Pers untuk Bangun Daerah yang AMANAH

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:48 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Berita Terbaru